Menu

Mode Gelap

Audit Kebijakan · 3 Mar 2026 07:55 WIB ·

KOMDIGI LEMAH, KEDAULATAN DIGITAL TERGADAI?


 KOMDIGI LEMAH, KEDAULATAN DIGITAL TERGADAI? Perbesar

Negara Punya Pasal 40, Tapi Tak Punya Taring

PemimpinMasaDepan.com – Indonesia memiliki undang-undang. Indonesia memiliki kewenangan. Indonesia memiliki instrumen teknis. Tetapi apakah Indonesia benar-benar memiliki keberanian?

Di tengah invasi aplikasi asing, algoritma global yang mengendalikan opini publik, kebocoran data berulang, hingga marketplace luar negeri yang memukul UMKM dalam negeri, publik berhak bertanya:

Apakah Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia masih menjadi instrumen negara, atau sekadar operator administratif tanpa daya tekan?


PASAL 40: KUASA BESAR YANG TAK DIGUNAKAN OPTIMAL

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008), Pasal 40 menegaskan:

  1. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

  2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Ini bukan pasal biasa. Ini adalah pasal kedaulatan.

Tetapi realitas menunjukkan sebaliknya:

  • Judi online menjamur.

  • Konten manipulatif viral tanpa kontrol.

  • Platform global bebas mengatur algoritma tanpa transparansi.

  • Data rakyat Indonesia disimpan dan dianalisis di luar yurisdiksi nasional.

Jika Pasal 40 adalah pedang, mengapa pedang itu tidak pernah benar-benar dihunus?


BLOKIR DNS BUKAN STRATEGI NEGARA

Selama ini, metode pemutusan akses lebih banyak bertumpu pada:

  • DNS Blocking

  • IP Blocking

  • Takedown administratif

Model ini bisa ditembus dalam hitungan menit menggunakan VPN.

Apakah ini yang disebut perlindungan kedaulatan digital?

Negara sebesar Indonesia tidak bisa bergantung pada pendekatan teknis dangkal di era AI, cloud computing, dan arsitektur enkripsi global.


PERNYATAAN TEGAS ARFIAN D. SEPTIANDRI

Ketua Satgas Cyber Crime RI 1 sekaligus Ketua Umum DPP Pasukan 08, Arfian D. Septiandri, S.Kom, DBA, CCA, CCSA, CIISA, C.ED, menyampaikan kritik keras.

“Pasal 40 sudah memberikan legitimasi penuh. Instrumen teknis sudah ada. Jika aplikasi ilegal masih bebas beroperasi, jika algoritma asing membentuk opini publik tanpa kontrol, maka ini bukan lagi soal regulasi—ini soal keberanian dan kapasitas kepemimpinan.”

Ia menegaskan bahwa kedaulatan digital tidak bisa dijalankan setengah hati.

“Data adalah aset strategis bangsa. Jika server dan algoritma dibiarkan tertutup, maka kita sedang menyerahkan kendali ekonomi dan politik kepada pihak luar.”


KEDAULATAN DIGITAL BUKAN SLOGAN

Kedaulatan digital berarti:

  • Data warga negara berada dalam kontrol yurisdiksi nasional.

  • Platform wajib patuh pada audit keamanan nasional.

  • Algoritma yang mempengaruhi publik harus transparan dalam batas kepentingan negara.

  • Server strategis harus berada atau memiliki mirror di dalam negeri.

Tanpa itu, Indonesia hanya menjadi pasar, bukan pengendali.


KOMDIGI: REGULATOR ATAU PENONTON?

Secara hukum, Komdigi memiliki fungsi:

  • Mengawasi PSE

  • Memberikan sanksi administratif

  • Memerintahkan takedown

  • Memutus akses

Namun pertanyaan besar muncul:

Mengapa belum ada kewajiban terbuka bagi platform global untuk membuka akses audit terhadap server dan algoritmanya?

Mengapa tidak ada tekanan keras terhadap marketplace yang mematikan industri lokal?

Mengapa kebijakan lebih sering defensif daripada ofensif?


SERUAN KEPADA PRESIDEN

Jika Indonesia serius membangun kedaulatan digital, maka posisi Komdigi tidak boleh diisi oleh figur yang hanya memahami komunikasi publik.

Indonesia membutuhkan pemimpin di Komdigi yang:

  • Paham geopolitik siber

  • Mengerti arsitektur keamanan digital

  • Berani menasionalisasi data strategis

  • Tegas terhadap platform asing

  • Siap memaksa transparansi algoritma

Kedaulatan digital adalah isu pertahanan nasional.

Tanpa kontrol terhadap data dan algoritma, bangsa ini hanya menjadi objek eksploitasi digital.


NEGARA HARUS MEMILIH

Indonesia memiliki dua pilihan:

Menjadi pasar digital terbesar di Asia Tenggara
atau
Menjadi negara berdaulat secara digital.

Pasal 40 sudah memberi kuasa.
Instrumen teknis sudah tersedia.
Yang dipertanyakan kini hanya satu:

Apakah ada kemauan politik untuk menegakkannya?

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PB FORMULA Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace: Dinilai Bertentangan dengan Politik Bebas Aktif

10 Maret 2026 - 17:53 WIB

Tarnama Podcast Hadirkan Sigit Nugroho, Peraih Gold Winner PRIA 2026: Humas Harus Jadi Problem Solver di Era Digital

10 Maret 2026 - 17:49 WIB

Tuyul Demokrasi: Ketika Oportunisme Politik Menggerogoti Sistem

8 Maret 2026 - 10:51 WIB

Komdigi vs Meta: Ketika Kedaulatan Digital Indonesia Diuji

8 Maret 2026 - 10:12 WIB

Raja Hutan di Kadali Kadal

7 Maret 2026 - 17:37 WIB

Indonesia di Tengah Pusaran Konspirasi Dunia

7 Maret 2026 - 17:20 WIB

Trending di Data & Riset